Jika anda hobby menembak, bakat itu bisa disalurkan melalui organisasi resmi yaitu Perbakin, apabila melalui pembinaan klub dan anda berprestasi, maka nanti akan dikirim menjadi Atlet Menembak Perbakin, disitu anda bisa mengukur ketrampilan menembak melalui Kejuaraan Daerah (Porkab/Kot, Porprov), Nasional (PaN) maupun Internasional (Sea Games, Asian Games, Olympiade). Jika anda ingin memiliki Senjata (Angin dan Api) secara resmi dan sah untuk Olahraga, maka harus menjadi anggota Perbakin lebih dulu dan mengikuti ketentuan yang ada.
Anda harus masuk dulu menjadi Anggota Klub Menembak yang resmi dengan AD dan ART Klub yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Perbakin tahun 2017, Mengikuti Latihan rutin, Aktif mengikuti kejuaraan menembak, Sehat Jasmani dan Rohani, Disiplin, Berkelakuan baik dan Mematuhi peraturan klub.
Sebagai identitas bahwa anda adalah Anggota Perbakin Resmi, tercatat dalam Database PB. Perbakin, KTA termasuk sebagai persyaratan untuk mengikuti Kejurnas Menembak, untuk mengajukan ijin memiliki Senjata Api (dalam jumlah terbatas), Peluru (dalam jumlah terbatas), dll.
Perbakin hanya memfasilitasi kepemilikan Senjata Api (Laras Panjang dan Pistol) untuk Olahraga, apabila anda sudah memenuhi syarat tersebut diatas, anda bisa memiliki Senjata Api untuk olahraga dan harus mematuhi ketentuan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No.8 Tahun 2012 (Perkap bisa dibuka di internet).
Sesuai Perkap Kapolri No.8 Tahun 2012, Pasal 4 Ayat 4 : "Bahwa Airsoft gun hanya di pergunakan untuk olah raga tembak reaksi".
KTA Perbakin yang resmi adalah yang dikeluarkan oleh PB. Perbakin, yaitu diterbitkannya KTA sebagai Atlet dan KTA sebagai Pengurus Perbakin. Untuk mendapatkan KTA Atlet (Target, Reaksi dan Berburu], anda harus memiliki syarat-syarat khusus, yaitu pernah ikut Kejuaraan, ikut Ujian Sertifikasi, Berkelakuan Baik, Sehat Jasmani Rohani, Usia minimal 14 Tahun (Target), mengisi Formulir sesuai KTP, membayar luran, dst. Jika syarat2 sudah terpenuhi, anda mendaftar melalui klub, diteruskan ke Perbakin Kabupaten/Kota, di rekomendasi oleh Perbakin Provinsi dan dikirim ke PB.Perbakin di Jakarta untuk diterbitkan KTA.
1. | Pas foto ukuran 4 x 6 | : 3 lbr |
2. | Pas foto ukuran 2 x 3 | : 3 lbr |
(Background Merah) | ||
3. | FC KTP yang masih berlaku | : 2 lbr |
4. | FC Sertifikat Penataran | : 2 lbr |
(Target : Piagam Kejuaraan kalau ada) | ||
5. | SKCK | : 2 lbr |
6. | Menigisi Formulir. | : 2 lbr |
Ditandatangani Ketua Pengcab, Ketua Perkumpulan dan Pemohon. | ||
7. | Membayar biaya Administrasi | : 2 lbr |
1. | Pas foto ukuran 4 x 6 | : 3 lbr |
2. | Pas foto ukuran 2 x 3 | : 3 lbr |
(Background Merah) | ||
3. | FC KTP yang masih berlaku | : 2 lbr |
4. | FC KTA PB Perbakin yang berlaku | : 2 lbr |
5. | FC Sertifikat Penataran | : 2 lbr |
(Target : Tidak ada) | ||
6. | Menigisi Formulir. | : 2 lbr |
Ditandatangani Ketua Pengcab, Ketua Perkumpulan dan Pemohon. | ||
7. | Membayar biaya Administrasi | : 2 lbr |